Kepulauan Aru, Maluku - Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 00.10 WIB bertempat di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, tim intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil mengamankan seseorang saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru dengan inisial HA.
Pasalnya saksi HA telah dipanggil secara patut sebanyak 4 (empat) kali dan yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Namun surat sakit yang diterima dari rumah sakit yang berasal bukan dari domisili yang bersangkutan, sehingga dilakukan upaya paksa dan penjemputan guna menghadapkan saksi HA kepada Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada saat saksi HA diamankan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak melakukan perlawanan. Dan selama dalam pantauan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, yang bersangkutan berada di Jakarta dan selalu bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain dengan leluasa.
Baca Lainnya :
- DPO Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Berhasil Diamankan0
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Puskesmas Ngaibor0
- JAKSA MASUK SEKOLAH0
- BANTUAN PRESIDEN0
- JAKSA BAHARI0
Kemudian saksi HA diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah diperiksa saksi HA ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang sah dan mengakibatkan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item dalam pembangunan Puskesmas Ngaibor. Perbuatan tersangka juga menimbulkan selisih nilai dari pekerjaan volume dan mutu bangunan sebesar Rp. 1.760.124.642,99 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta seratus dua puluh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah sembilan puluh sembilan sen). Dengan demikian nilai pekerjaan yang terpasang adalah 66% dari nilai kontrak.
Kemudian mutu beton yang terpasang pada struktur bangunan Puskesmas Ngaibor rata-rata hanya 67,50% dari mutu beton rencana. Mengacu pada SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung yang dapat dihitung dari 85% sampai dengan 100% maka dapat disimpulkan bangunan Puskesmas Ngaibor dengan mutu beton kurang dari SNI dikategorikan sebagai item pekerjaan gagal konstruksi.
Tersangka HA dilakukan penahanan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan (tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana). Untuk sementara waktu tersangka HA dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Ngaibor ini, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 130.795.000 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) guna mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.