Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akhirnya menyelesaikan tuntutan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Emus Melwair alias Emus dan Andri Asis Djabumir alias Andri dengan damai pada hari Jumat 24 Juni 2022 pukul 16.30 WIT.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, S.H. didampingi Kasubsi Pra Penuntutan Wira Afrianda Damanik, S.H dalam acara Press Release mengatakan, Penghentian perkara kedua tersangka dilaksanakan sesuai persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Persetujuan itu diterima melalui video conference bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugopal S.H., M.H yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 09.00 WIT.
Dijelaskan, permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dibawah komando Parada Situmorang, S.H., M.H. atas nama pelaku I Emus Melwar alias Emus dan pelaku II Andri Asiz Djabumir alias Andri yang melakukan penganiayaan secara bersama–sama terhadap saksi korban Cakson Latumahina alias Soni dan saksi korban Milan Febrianti Gatalaufara alias Milan yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Baca Lainnya :
- Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akhirnya selesai.0
- Sidang Perkara Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Liar Masuk Tahap Penuntutan0
“Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIT bertempat di Sipur Pantai, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau Pulau Aru. Penganiayaan terjadi disebabkan kesalahpahaman antara korban dan pelaku karena dipengaruhi oleh minuman keras jenis sopi," Jelas Parada.
Kemudian Iskandar Muda Harahap, S.H. menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, Jaksa Fasilitator kemudian mengundang saksi korban keluarga saksi korban, keluarga pelaku, Penyidik Polri, Kepala Desa Beltubur, dan Toko Adat Desa Beltubur untuk melakukan Upaya Perdamaian.
Upaya Perdamaian yang ditawarkan oleh Jaksa Fasilitator diterima oleh kedua belah pihak dan sepakat untuk melanjutkan proses perdamaian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Hal yang menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai adalah para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kemudian para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dengan kebesaran hati dari pihak korban dan diprakarsai oleh Tokoh Adat dari Masyarakat Desa Beltubur, terjadilah perdamaian secara Adat Istiadat Aru.
Lalu para korban telah menerima uang denda adat dari keluarga para pelaku sebesar Rp. 3.000.000, dan respon masyarakat yang positif dengan adanya penghentian perkara tersebut dengan berdamai melalui pendekatan Restorative Justice.
"Jadi, terkait penghentian perkara tindak pidana ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada kesempatan pertama telah berpesan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan benar-benar menyesali perbuatan mereka," ucap Harahap.