Hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala Seksi Intelijen Romi Prasetiya Niti Sasmito, S.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fauzan Arif Nasution, S.H. menggelar Prees Release terkait Penetapan Tersangka Dugaan Penyimpanan Belanja Ganti Uang Nihil Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018.
Di dalam Press Release tersebut, Kepala Seksi Intelijen Romi Prasetiya Niti Sasmito, S.H. menyatakan bahwa pada hari Kamsi tanggal 09 Maret 2023 pukul 17:46 WIT Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus FAUZAN ARIF NASUTION, S.H. telah melakukan penahanan terhadap JA selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan Tahun Anggaran 2018 bersama-sama Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD berinisial ANT dan Bendahara Pengeluaran berinisial JD telah menyalahgunakan Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 4.693.973.152,00. (empat milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga seratus lima puluh dua rupiah).
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Baca Lainnya :
- DESA KOMPANE AWALI JAKSA BAHARI 20230
- Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan0
- Komisi Kejaksaan Nilai Kinerja Kejaksaan Alami Kemajuan0
- Prof. Asep Nana Mulyana Jabat Dirjen Kemenkumham0
- Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Segera Tangani Aduan Penyelewengan Keuangan Desa0
Perbuatan JA selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433 (satu milyar delapan ratus enam belas juta empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga) untuk menutupi ketekoran kas Tahun Anggaran 2017 dengan menggunakan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018.
Kemudian JA disangkakan oleh Jaksa Penyidik dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana; dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp 733.000.000 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), 2 (dua) unit speed boat, 1 (satu) unit kapal motor, 3 (tiga) unit mesin speed boat, dan sebidang tanah seluas 500m2 (lima ratus meter persegi) beserta bangunan diatasnya seluas 88m2 (delapan puluh delapan).
Selanjutnya Tersangka JA pada hari Kamis, 09 Maret 2023 telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Dobo.