Kepulauan Aru, Maluku – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan Tersangka Ruhul Batja selaku PPK dalam pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018, dengan jumlah anggaran sebesar Rp5.785.561.000,-. Selain Ruhul Batja, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Indra J Sely selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H. dalam siaran persnya yang diterima melalui pesan Whatsapp pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022, mengatakan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway. “Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.203.155,-,”ucap Romi.
Sambungnya lagi, penetapan kedua sebagai tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sesca Taberima, S.H. M.H., melalui Gelar Perkara hari ini, Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan bahwa keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah Ruhul Batja dan Indra J Sely.
Kemudian Romi menyebutkan tersangka Ruhul Batja pada hari ini langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru. Sedangkan untuk tersangka Indra J Sely tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang kini menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo.
Sebagaimana diinformasikan dalam siaran pers tersebut, Romi menuliskan dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
Untuk keduanya, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.