AMBON, Maluku Terkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Jumat (18/3/2022) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.023.864.800.
Penyelamatan uang negara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dari hasil putusan pengadilan kasus tindak pidana korupsi.
Dana ini selanjutnya akan dilakukan penyetoran ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini diungkapkan Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, didampingi Kasi Pidsus Sesca Taberima, Kasi Datun Karel Benyto, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Meggy Salay dan Kasubagbn Yandri Haluweth di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (18/3/2022).
Parada Situmorang menjelaskan, jaksa melakukan penyetoran dana atau uang sebesar ini atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT Ambon tanggal 17 Desember 2021 atas nama terpidana Daud Anthon Ubwarin dalam perkara Penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Program Mp3ki1 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Penghubung antara Desa Koijabi dan Desa Balatan Tahun 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru.
"Uang sitaan yang ada sejumlah Rp 791.203.600," jelas Parada Situmorang yang pernah bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan.
Selain itu, katanya, uang tersebut juga berasal dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ambon tanggal 11 Maret 2022 atas nama terpidana Fres Selitaniny alias ET dalam perkara Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015 2018.
"Ada juga dari uang pengganti sejumlah Rp 232 661.200 sehingga totalnya Rp 1.023.864.800," katanya.
la menambahkan, eksekusi uang negar ini adalah bentuk ketegasan jaksa terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru.
Bahkan dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejari Kepulauan Aru tidak pernah mundur dan akan terus melakukan penegakan hukum.
"Ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai KUHAP yaitu pasal 270 bahwa pelaksanaan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa. Dan juga pasal 273 KUHAP bahwa Putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas oleh Negara dan disetorkan ke kas Negara," tandasnya.
Kendati baru saja menjabat sebagai Kajari, namun Parada Situmorang mengaku langkah yang dilaksanakan tersebut merupakan hasil atas kasus selama beberapa tahun terakhir dan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penyelamatan kerugian negara dari seluruh tindak pidana korupsi yang kita sidangkan sampai saat ini," ungkap mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ini. (MT-04)
Sumber: Maluku Terkini