Komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang dikepalai Parada Situmorang, S.H., M.H. untuk memberantas korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru kembali diwujudkan dengan menjebloskan dua tersangka berinisial ANT dan JD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H. menjelaskan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 2 orang tersangka di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru. Keduanya berinisial ANT adalah mantan Kepala Sub Bagian Keuangan, sementara JD merupakan mantan Bendahara Pengeluaran.
“Kedua tersangka terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,” ucap Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H. dalam press release yang dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sisca Taberima, SH.MH dan Kepala Subseksi Penyidikan, Kadek Asprila, S.H. pada hari Jumat, 22 Juli 2022 di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Baca Lainnya :
- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Pimpin Upacara HBA ke-62 di Kepulauan Aru0
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Berziarah ke Laut Arafuru0
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Menggelar Seminar Restorative Justice dalam Merayakan HBA ke-620
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Melakukan Aksi Peduli Lingkunan di Sepanjang Pantai Kora0
- Kemeriahan Hari Bhayangkara Ke-76 Wujud Sinergitas Personil TNI dan Polri0
Dikatakan bahwa pada tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan Ganti Uang Persediaan sebanyak 4 kali dan Ganti Uang Nihil sebanyak 1 kali dengan rincian; Pertama, 31 Mei 2018 sebesar Rp. 1.793.743.300,00, Kedua, 25 Juli 2018 sebesar Rp. 1.370.378.623,00, Ketiga, 19 November 2018 sebesar Rp.1.067.876.389,00. Keempat, 28 Desember 2018 sebesar Rp.2.492.574.750,00. Kelima, 31 Desember 2018 sebesar Rp.2.356.030.254,00 (GU NIHIL) total Rp.9 080.603.346,00.
Selain itu dijelaskan juga bahwa dalam penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D GU) Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang riil karena tidak terlaksananya Kegiatan (fiktif).
Kemudian Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H. juga menjelaskan bahwa tersangka JD menyusun bukti-bukti pertanggungjawaban atas perintah Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK.OPD yaitu tersangka ANT.
"Diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa Kegiatan yang tidak terlaksana namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp. 920.665.000,00." ungkapnya.
"Sepanjang tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut Penyelenggaraan Pendidikan dengan total keseluruhan Rp. 167.390.000,00, perlu diketahui berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan", lanjut Romi.
Kasi Intel menambahkan, terdapat nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen Pertanggungjawaban senilai Rp. 236.000.000,00.
“Perbuatan para tersangka JD dan ANT telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1.345.055.000,00,” terangnya.
Selanjutnya dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni; Pertama, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Kedua, Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah. Ketiga, Terdapat pekerjaan yang fiktif. Keempat, PPK OPD menyusun dan menginput Buku Kas Umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Dirinya juga menyampaikan, dari keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yaitu Sesca Taberima, S.H., M.H., melalui Gelar Perkara pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni tersangka JD dan ANT.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Adapun para tersangka, di sangkakan melanggar pasal primair 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk para tersangka pada hari ini di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru,” pungkas Romi.