Kepulauan Aru, Maluku - Buron selama 3 tahun 8 bulan, EMB mantan bendahara SMA Negeri 1 Dobo Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru yang terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012-2014 akhirnya ditangkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh 5 orang petugas Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada kediaman EMB yang bertempat di BTN Lateri Indah Blok C5 nomor 10 lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon pada pukul 14.00 WIT, Rabu tanggal 17 Agustus 2022.
“EMB pada 2019 telah terdaftar menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan surat pencarian orang nomor : sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada Press Release di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis tanggal 18 Agustus 2022.
Baca Lainnya :
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi di Hari Kemerdekaan RI0
- Bupati Kepulauan Aru Kukuhkan 44 Anggota Paskibraka0
- Upacara Penaburan Bunga dalam Memperingati HUT RI ke-770
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Tetapkan Mantan Kades Fatlabata Sebagai Tersangka Tipikor0
- Jaksa Bahari di Desa Marlasi Didampingi Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kepulauan Aru0
Di dalam acara Press Release tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sesca Taberima, S.H., M.H. dan Kepala Subseksi Penyidikan Kadek Asprila Adi Surya, S.H. Mereka menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa terkait administrasi dan identitasnya.
Dan berdasarkan putusan MA Nomor 2636k/Pid.Sus/2018 pada tanggal 29 Januari 2019 terpidana berinisial EMB telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012-2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-pulau Aru.
“Atas perbuatanya itu, kerugian negara mencapai Rp425.343.750. Dan berdasarkan amar putusan, E,M,B dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda 50.000.000,” jelasnya.
Penangkapan terhadap EMB di puncak peringatan detik – detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke–77 merupakan salah satu kado terindah dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
“Kado ini kita persembahkan kepada negara lebih khusus pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sebagai wujud keseriusan kita dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini,” tegas Kepala Seksi Intelijen Romi Prasetya Niti Sasmito, S.H.