Info:
- Kejaksaan hanya melakukan eksekusi terhadap perkara tilang yang sudah diputus oleh Pengadilan.
- Situs ini digunakan untuk melayani pembayaran denda tilang untuk perkara yang diputus Pengadilan mulai Januari 2021.
- Jika Anda tidak menemukan perkara Anda di sini, silakan kunjungi E-Tilang Korlantas Polri.